Mohamad Asrori Mulky

ketika cahaya bintang mengintip bayang-bayang sinar rembulan, kuketuk jendela rahasia malam yang tergurat di dedaun nasib. dan aku tak pernah mengerti di mana letak titik yang pasti....

Senin, 30 Agustus 2010

Argumen di Balik Trilogi Pembaruan Islam

Senin, Agustus 30, 2010 0


 

SEJAK Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang pengharaman sekularisme, liberalisme, dan pluralisme, ketiga ideologi itu menjadi istilah yang kian populer. Trilogi itu seakan menjelma seperti makhluk yang menakutkan, karena itu keberadaannya mesti diwaspadai. Bagaimana argumen Islam terhadap hal ini?


Di Indonesia, ide-ide demokrasi seperti sekularisme, liberalisme, dan pluralisme kerap mendapat penolakan keras dari sebagian kalangan. Puncaknya adalah ketika pada 29 Juli 2005 Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat definisi mengenai sekularisme, liberalisme, dan pluralisme. Istilah ini dikeluarkan dalam Keputusan Fatwa MUI Nomor 7/MUNAS VII/MUI/II/2005.


Berdasarkan definisi yang dibuat lembaga ini, MUI membuat ketentuan hukum haram terhadap sekularisme, liberalisme, dan pluralisme, yaitu bahwa ”Pluralisme, sekularisme, dan liberalisme agama… adalah paham yang bertentangan dengan ajaran Islam. Umat Islam haram mengikuti paham pluralisme, sekularisme, dan liberalisme agama. Dalam masalah akidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti, haram mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan akidah dan ibadah pemeluk agama lain” (halaman 7).


Pasca-keluarnya fatwa haram MUI, diskursus mengenai sekularisme, liberalisme, dan pluralisme justru banyak diperbincangkan, tidak saja oleh akademisi, tetapi juga kalangan umum. Pada waktu yang bersamaan muncul gerakan-gerakan pemikiran yang menopang sekularisme, liberalisme, dan pluralisme, yang dilakukan oleh lembaga-lembaga Islam progresif. Kesepuluh lembaga tersebut diulas dalam buku ini.


Namun, bagi Budhy Munawar-Rachman, penulis buku Reorientasi Pembaruan Islam ini, sekularisme, liberalisme, dan pluralisme secara substansial merupakan bagian integral dari spirit Islam yang sesungguhnya. Aplikasi ketiganya, dalam konteks Indonesia yang majemuk, merupakan keharusan demi terwujudnya masyarakat yang adil, terbuka, dan demokratis.


Berbicara mengenai sekularisme, liberalisme, dan pluralisme, tidaklah mungkin memisahkan satu dengan lainnya, mengambil yang satu dan meninggalkan yang lain. Ketiganya sangat berkait berkelindan, terutama dalam merespons isu-isu kebebasan beragama yang akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, khususnya Majelis Ulama Indonesia.


Meluruskan Pandangan

Buku ini diterbitkan dalam rangka merayakan 40 tahun orasi pembaruan Islam Nurcholish Madjid (Cak Nur) di Indonesia, 3 Januari 1970-2010. Perjuangan Cak Nur selama itu, terutama dalam menyebarkan paham sekularisme, liberalisme, dan pluralisme, tidaklah sia-sia. Pasalnya, trilogi pembaruan ini telah memberikan dampak positif bagi terwujudnya kerukunan beragama di Indonesia hingga kini, meskipun terkadang kekerasan atas nama agama masih saja terjadi.


Kehadirannya juga dimaksudkan untuk meluruskan pandangan negatif terhadap sekularisme, liberalisme, dan pluralisme. Secara konseptual, sekularisme adalah paham tentang pemisahan antara agama dan negara. Namun, bukan berarti dalam negara yang menerapkan sekularisme, keberadaan agama disingkirkan dari wilayah publiknya. Justru dengan paham ini, setiap umat beragama dapat mengembangkan dan menjalankan kehidupan keagamaannya tanpa harus diintervensi negara.


Tidak bisa dibayangkan jika dalam sebuah negara yang multi-agama seperti Indonesia, pemerintahnya hanya memilih satu keyakinan sebagai agama resmi. Maka yang akan terjadi adalah diskriminasi, eksploitasi, dan bahkan konflik horizontal atas nama agama bermunculan di mana-mana.

 


Sekularisme memberi batasan jelas antara otoritas agama dan negara. Idealnya, negara hanya mengontrol praktik-praktik keagamaan dengan kriteria hukum yang berlaku. Negara tidak bisa melarang umat beragama untuk menjalankan peribadatannya dan menganut kepercayaan yang diyakininya. Sekularisme membantu menciptakan keseimbangan antara agama dan negara. Masing-masing akan memberi kontribusi dalam membangun bangsa yang adil, terbuka, dan demokratis.


Paham ini harus diikuti liberalisme, yang bertolak dari pandangan tentang kebebasan. Namun, perlu dicatat, kebebasan bukan berarti bebas tanpa batas seperti yang diasumsikan banyak pihak selama ini. Yang dimaksud dengan liberalisme adalah kebebasan hak-hak sipil yang harus diperhatikan oleh negara, seperti kebebasan berpikir, berpendapat, beragama, dan berkeyakinan. Demokrasi yang menjunjung nilai-nilai kesetaraan, keadilan, dan keterbukaan akan memperoleh momentumnya dalam negara yang menganut liberalisme. Dalam liberalisme, setiap jiwa diberikan kebebasan tanpa kecuali.


Islam, sebagai agama yang banyak dianut warga Indonesia, juga memberikan prinsip-prinsip yang sama, yaitu dengan apa yang disebut sebagai al-kulliyat al-khamsah (lima hal pokok dalam Islam). Kelima hal tersebut adalah menjaga agama (hifzh al-din), menjaga nalar (hifzh al-‘aql), menjaga keturunan (hifzh an-nasl), menjaga harta (hifzh al-mal), dan menjaga kehormatan (hifzh al-‘irdl). Kemunculan Islam pun sejak awal membawa misi liberasi (pembebasan) dari penindasan, tirani, dan ragam bentuk ketidakadilan. Semangat inilah yang mestinya harus terus dikobarkan.


Rasanya tidak cukup membicarakan sekularisme dan liberalisme tanpa melibatkan pluralisme. Ketiganya bagai anggota tubuh manusia yang saling membutuhkan dan melengkapi satu dengan lainnya. Pluralisme adalah paham yang mengakui kemajemukan dan keragaman realitas, bukan kesamaan. Yang ditekankan dalam paham ini adalah perbedaan, meski bukan berarti dalam setiap perbedaan tidak ada kemungkinan kesamaan. Kesamaan dalam perbedaan bisa dicapai jika dibarengi sikap saling memahami dan membuka diri.


Dalam konteks Indonesia, keragaman atau pluralitas sudah menjadi kenyataan hidup yang tak terbantahkan, bahkan sudah menjadi keharusan perkembangan zaman dari waktu ke waktu. Ini merupakan sunatullah yang tak mungkin dihindari. Pluralitas dalam sebuah bangsa berpotensi menimbulkan perpecahan dan konflik. Karena itu, untuk menghindarinya diperlukan pluralisme. Paham ini memungkinkan terjadinya kerukunan dalam masyarakat yang berbeda sehingga setiap orang akan mendapat kebebasan yang sama, adil, dan setara.


Sayangnya, buku ini tidak memuat pandangan dari Lingkaran Pendidikan Alternatif Perempuan (Kapal Perempuan) dan Fatayat NU yang juga ikut berkontribusi dalam penyebaran sekularisme, liberalisme, dan pluralisme. Tidak disertakannya kedua lembaga tersebut dikhawatirkan akan memunculkan penilaian yang bias jender terhadap buku ini. Meski demikian, buku ini telah berhasil meyakinkan bahwa sekularisme, liberalisme, dan pluralisme telah menjadi kenyataan sosial politik di Indonesia yang plural dan majemuk.

 -------------------------------------------------------------------

 

Dimuat di Pustakaloka Kompas, Jum’at 27 Agustus 2010

Mohamad Asrori Mulky, Penikmat Buku

   


Judul: Reorientasi Pembaruan Islam

Penulis : Budhy Munawar-Rachman

Penerbit : LSAF dan Paramadina

Cetakan : I, Juni 2010

Tebal : ixv + 789 halaman

ISBN : 978-979-95611-7-6

 

 

Minggu, 29 Agustus 2010

Pemuda dan Strategi Pembangunan Desa

Minggu, Agustus 29, 2010 0

Oleh Mohamad Asrori Mulky, Peneliti pada Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Universitas Paramadina Jakarta.

Dimuat di Tabloid INSPIRASI, 27 Jui 2010  

Bicara soal pembangunan desa, tentu bukan menjadi tugas pemerintah semata. Tetapi sudah menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa, tak terkecuali pemuda. Lalu, apakah peran pemuda dalam pembangunan desa betul-betul bisa diandalkan?

Seberapa jauh pemuda memberi kontribusi dalam pembangunan Indonesia secara umum, dan desa secara khusus? Apa yang mesti ditawarkan oleh pemuda dan seberapa strategisnya mereka dalam program pembangunan desa? Kalau kita melihat tapak tilas dan jejak rekam para pemuda dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mereka memiliki sejarah yang cukup bagus.

Dalam konteks perubahan sosial Indonesia, pemuda selalu berada di garda paling depan. Tak jarang pemuda menjadi pemompa semangat, pencerah pemikiran dan pembakar api perjuangan untuk keluar dari penjajahan dan keterjajahan. Itulah sebabnya mengapa Presiden pertama Indonesia Soekarno hanya meminta 10 pemuda saja untuk membangun bangsa ini daripada 1000 orang tua tak berdaya.

Marilah sejenak kita merefresh kembali ingatan kita tentang sejarah masa lalu Indonesia dan bagaimana peran pemuda waktu itu. Tentu kita masih ingat Hari Kebangkitan Nasional 1908, hari kelahiran ikrar Sumpah Pemuda 1928, dan Hari Kemerdekaan Indonesia 1945. Semuanya itu terjadi berkat perjuangan pergerakan pemuda yang ingin membebaskan Indonesia dari penjajahan bangsa lain. Bahkan, gerakan reformasi 1998 yang ditandai dengan lengsernya kerajaan Soeharto juga tak lepas dari peran pemuda, mahasiswa, pelajar, dan elemen masyarakat lainya. Ini artinya, pemuda secara historis, memberikan kontribusi yang cukup besar bagi bangsa kita. Dengan begitu, tidak ada alasan, dalam program pembangunan desa, peran dan kiprah pemuda untuk tidak diikutsertakan.

Masalah Umum dalam Pembangunan Desa

Pembangunan pada prinsipnya sebuah proses sistematis yang dilakukan oleh masyarakat atau warga setempat untuk mencapai suatu kondisi yang lebih baik dari apa yang dirasakan sebelumnya. Namun demikian, pembangunan juga merupakan proses “bertahap” untuk menuju kondisi yang lebih ideal. Karena itu, masyarakat yang ingin melakukan pembangunan perlu melakukan tahapan yang sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya dengan mempertimbangkan segala bentuk persoalan yang tengah dihadapinya.

Besarnya disparitas antara desa maju dengan desa tertinggal banyak disebabkan oleh: terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia yang profesional; belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu berperan secara epektif dan produktif; pendekatan top down dan button up yang belum berjalan seimbang; pembangunan belum sepenuhnya partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur; kebijakan yang sentralistik sementara kondisi pedesaan amat plural dan beragam; pembangunan pedesaan belum terintegrasi dan belum komperhensif; belum adanya fokus kegiatan pembangunan pedesaan; lokus kegiatan belum tepat sasaran; dan yang lebih penting kebijakan pembangunan desa selama ini belum sepenuhnya menekankan prinsip pro poor, pro job dan pro growth.


 

Kenyataan di atas tentu sangat mengkhawatirkan kita semua. Mengapa desa yang memiliki kekayaan yang melimpah dan sumber daya alam yang tak terhitung justru mengalami ketertinggalan. Padahal pasokan makanan dan buah-buah untuk wilayah perkotaan semuanya berasal dari desa. Desa memiliki lahan yang luas, wilayah yang strategis, dan kondisi yang memungkinkan untuk berkarya dan mencipta. Mengingat demikian besarnya sumber daya manusia desa, di tambah dengan sumber daya alam yang berlimpah ruah, serta dilihat dari strategi pertahanan dan ke amanan nasional, maka sesungguhnya basis pembangunan nasional adalah di pedesaan. Sangat disayangkan sekali bila pembangunan nasional tidak ditunjang dengan pembangunan pedesaan.

Posisi Strategis Pemuda

Sebelum kita mendiskusikan posisi strategis dari pemuda dalam pembangunan desa tertinggal. Baiknya kita potret terlebih dahulu kondisi objektif bangsa kita saat ini. Secara objektif, bangsa Indonesia berada dalam situasi ”krisis”. Krisis dalam arti negara sedang mengalami pathologi atau kondisi sakit yang amat serius. Negara telah mengalami salah urus, rapuh dan lemah. Banyaknya para birokrat negara yang korup dan belum menunjukan keberpihakannya pada rakyat cukup membuktikan betapa rapuhnya kondisi bangsa kita.

Dampak dari salah urus negara yang sedang kita hadapi saat ini adalah terdapat 40 juta rakyat berada dalam garis pemiskinan, dan hampir 70% rakyat miskin berada di perdesaan, sumber daya alam (air, panas bumi, barang tambang hasil tani) dimiliki pengusaha asing, sekitar 13 Juta rakyat tidak memiliki pekerjaan, kualitas pendidikan yang masih rendah, banyak warga yang tidak bisa melanjutkan pendidikan dan tingkat buta huruf masih tinggi.

Kondisi ini diperparah dengan ketersediaan pangan yang semakin terbatas. Krisis sosial juga berdampak pada memudarnya nilai-nilai dan ikatan kohesifitas warga. Ada kecendrungan nilai-nilai gotong royong, praktik swadaya mulai melemah seiring dengan memudarnya budaya lokal yang semakin tergerus oleh budaya lain.

Maka dalam rangka memperbaiki kondisi krisis yang tengah dihadapi bangsa kita sehingga berimbas pada tersendatnya pembangunan di perdesaan. Keberadaan pemuda sebagai penggerak dan perubah keadaan sangat memainkan posisi yang strategis. Strategis mengandung arti bahwa pemuda adalah kader penerus kepemimpinan nasional dan juga lokal (desa), pembaharu keadaan, pelopor pembangunan, penyemangat bagi kaum remaja dan anak-anak. Karena itu, paling tidak ada 3 peran utama yang bisa dilakukan pemuda sebagai kader penerus bangsa, yaitu; sebagai organizer yang menata dan membantu memenuhi kebutuhan warga desa; sebagai mediamaker yang berfungsi menyampaikan aspirasi, keluhan dan keinginan warga; dan sebagai leader, pemimpin di masyarakat, menjadi pengurus publik/warga.

Ketiga peran itulah setidaknya yang harus dilakukan pemuda dalam pembangunan desa. Dan yang lebih penting lagi, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan sebagai strategi pembangunan desa. Pertama, berpartisipasi dalam mempraktikan nilai-nilai luhur budaya lokal dan agama, dan membangun solidaritas sosial antar warga. Kedua, aktif dalam membangun dan mengembangkan wadah atau organisasi yang memberikan manfaat bagi warga. Ketiga, memajukan desa dengan memperbanyak belajar, karya dan cipta yang bermanfaat bagi warga. Keempat, berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan yang diselenggerakan oleh pemerintahan desa. Dan kelima, melakukan upaya-upaya untuk mendorong pemerintahan dalam setiap tingkatan (pusat, daerah dan desa) untuk menjalankan fungsinya sebagai pengurus warga yang benar-benar berpihak pada warga. 

 

Strategi dan perencanaan pembangunan desa akan tepat mengenai sasaran, terlaksana dengan baik dan dimanfaatkan hasilnya, apabila perencanaan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan warga setempat atau menekankan prinsip pro poor, pro job dan pro growth. Untuk memungkinkan hal itu terjadi, khususnya pembangunan perdesaan, mutlak diperlukan keikutsertaan warga desa secara langsung dalam penyusunan rencana dan terlibat dalam setiap agenda. Sikap gotong royong, bahu-membahu, dan saling menjaga hendaknya dilakukan warga desa demi terciptanya pembangunan desa yang lebih baik.

Keberhasilan pembangunan desa pada akhirnya berarti juga keberhasilan pembangunan nasional. Karena desa tidak dipungkiri sebagai sumber kebutuhan warga perkotaan. Dan sebaliknya ketidakberhasilan pembanggunan pedesaan berarti pula ketidakberhasilan pembangunan nasional. Apabila pembangunan nasional digambarkan sebagai suatu titik, maka titik pusat dari lingkaran tersebut adalah pembangunan pedesaan. Karena itu, pemerintah dalam hal ini jangan mengabaikan desa dan mengenyampingkan kebutuhan warga desa. Ciri sebuah negara yang maju bukan bertolak pada pembangunan yang bersifat sentralistik, dalam hal ini berpusat di perkotaan. Tapi antara desa dan kota memerlukan pembangunan yang seimbang dan merata. Wallahu ‘alam bisshawab