Mohamad Asrori Mulky

ketika cahaya bintang mengintip bayang-bayang sinar rembulan, kuketuk jendela rahasia malam yang tergurat di dedaun nasib. dan aku tak pernah mengerti di mana letak titik yang pasti....

Selasa, 18 Februari 2025

Reformasi Abdullahi Ahmed An-Na’im: Meninjau Ulang Hukum Islam

Selasa, Februari 18, 2025 0


Oleh Mohamad Asrori Mulky
 

Dalam diskursus panjang tak kunjung usai di kalangan akademisi dan pakar mengenai hubungan antara Islam dan Hak Asasi Manusia (HAM), cendikiawan asal Sudan yang menetap di Amerika Serikat (AS) dan mengajar di Universitas Emory, Abdullahi Ahmed An-Na’im, tidak bisa dikesampingkan. Dia adalah pemikir Islam kontemporer yang punya pandangan progresif dan liberatif tentang tema tersebut.

 

Dalam karyanya yang berjudul Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law, yang sudah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, di antaranya Indonesia dengan judul Dekonstruksi Syariah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia, dan Hubungan Internasional dalam Islam, An-Na’im menggagas pentingnya reinterpretasi hukum Islam. Upaya ini  menurutnya agar hukum Islam lebih sesuai dengan prinsip-prinsip modern seperti kebebasan sipil, hak asasi manusia, dan hukum internasional.

 

Dengan pandangan yang mendalam dan berani, ia mengusulkan reformasi Islam yang lebih humanis, mengedepankan keadilan sosial, dan tidak terjebak dalam dogma yang kaku. An-Na’im mengawali gagasannya dengan menyoroti bagaimana hukum Islam atau syariah yang dipraktikkan di banyak negara-negara Muslim saat ini masih bersumber dari interpretasi klasik yang berkembang dalam konteks sejarah tertentu. Menurutnya, hukum Islam perlu dibaca ulang agar dapat menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan esensi spiritualnya.

 

Dalam bukunya, An-Na’im menegaskan bahwa hukum yang berbasis agama seharusnya tidak dijadikan dasar kebijakan negara secara absolut, karena dapat memunculkan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas serta kaum perempuan. Bagi An-Na’im, Islam harus memberikan kebebasan kepada individu dalam menjalankan keyakinannya tanpa paksaan dari negara. Dengan melibatkan negara dalam proses penegakan hukum Islam akan mengerangkeng kebebasan warga negara, sehingga mereka terpasung dan tidak memiliki kemerdekaan.

 

Salah satu poin kontroversial dalam bukunya adalah kritiknya terhadap hukum pidana Islam tradisional. Ia berpendapat bahwa penerapan hukuman seperti rajam, potong tangan, dan qisas sudah tidak lagi relevan dalam dunia modern yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Dalam pandangannya, Islam tidak boleh menjadi justifikasi untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia atas nama tradisi. Oleh karena itu, ia mendorong umat Muslim untuk mengadopsi sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan.

 

Lebih jauh, An-Na’im mengusulkan bahwa Islam harus dipraktikkan berdasarkan persuasi, bukan paksaan. Ia menolak gagasan bahwa negara harus menegakkan hukum Islam secara legal-formal, karena menurutnya agama seharusnya hadir dalam kehidupan individu sebagai pilihan sadar, bukan kewajiban yang dipaksakan oleh otoritas negara. Hal ini menjadi landasan bagi gagasannya tentang pemisahan antara agama dan negara, meskipun ia tetap menekankan bahwa nilai-nilai Islam bisa menjadi inspirasi dalam kehidupan sosial dan politik.

 

Gagasan-gagasan An-Na’im mendapat berbagai tanggapan dari para pemikir Islam kontemporer. Khaled Abou El Fadl, misalnya, melihat bahwa pendekatan An-Na’im memang menarik, tetapi tetap menghadapi tantangan besar dalam penerapannya, terutama karena banyak masyarakat Muslim masih melihat syariah sebagai hukum ilahi yang tidak bisa diubah. Abou El Fadl adalah cendikiawan asal Kuwait keturunan Mesir yang pakar dalam bidang hukum Islam, punya ambisi ingin membebaskan hukum Islam dari otoritarianisme yang dikendalikan otoritas terntentu, baik oleh kuasa negara maupun oleh kuasa ulama. Ini bisa kita simak dari karyanya yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, Atas Nama Tuhan: Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif.

 

Selain Abou El Fadl, Mohammad Hashim Kamali, cendikiawan asal negeri konflik, Afghanistan, juga memberikan mengapresiasi tentanga apa yang sudah diupayakan An-Na’im dalam membangun jembatan antara Islam dan hak asasi manusia. Kendati begitu, Hashim Kamali menekankan bahwa reformasi Islam harus tetap berakar dalam Maqashid Syariah agar dapat diterima secara luas oleh umat Muslim. Dalam konteks kebebasan sipil dan hak-hak individu, Kamali berargumen bahwa Islam mengakui kebebasan beragama dan kebebasan berpikir, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an: "Tidak ada paksaan dalam agama" (QS. Al-Baqarah: 256).


 

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebebasan ini harus tetap berada dalam kerangka etika Islam dan tidak boleh digunakan untuk merusak tatanan sosial. Di sinilah letak perbedaan Hasani dengan An-Nai’m. Dalam soal ini, An-Na’im menekankan perlunya pemisahan agama dan negara, sementara Kamali lebih memilih pendekatan yang mempertahankan relevansi syariah dengan melakukan reinterpretasi hukum Islam dari dalam tradisi Islam itu sendiri, bukan dengan mengadopsi nilai-nilai sekuler. Ia mengkritik pendekatan yang mengesampingkan syariah secara keseluruhan dan justru menekankan perlunya reformasi hukum Islam yang tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip inti Islam.

 

Sementara itu, Amina Wadud yang konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan, asal Bethesda, Maryland, Amerika Serikat, menyambut baik ide kesetaraan gender yang dikedepankan An-Na’im. Amina Wadud adalah seorang pemikir feminis Muslim yang fokus pada kesetaraan gender dalam Islam. Pandangannya tentang hak asasi manusia dan kesetaraan perempuan berakar pada reinterpretasi teks-teks Islam, khususnya Al-Qur’an, dengan pendekatan yang lebih adil terhadap perempuan.

 

Menurut Wadud, selama ini tafsir Islam cenderung didominasi oleh laki-laki dan memiliki bias patriarki yang menghambat hak-hak perempuan. Dalam karyanya, seperti Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective, ia menegaskan bahwa Islam pada dasarnya mendukung kesetaraan gender, tetapi praktik dan interpretasi hukum Islam sering kali mencerminkan norma sosial yang patriarkal daripada nilai-nilai asli Islam. Ia berpendapat bahwa perempuan Muslim harus memiliki hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam kepemimpinan keagamaan. Salah satu pandangan kontroversialnya adalah bahwa perempuan boleh menjadi imam salat berjamaah, termasuk untuk laki-laki.

 

Secara keseluruhan, Toward an Islamic Reformation adalah karya yang sangat berharga dalam perdebatan mengenai Islam dan modernitas, terutama mengenai isu Islam dan Hak Asasi Manusia. An-Na’im menawarkan pandangan yang tajam dan sistematis tentang bagaimana Islam dapat berkembang dalam dunia kontemporer tanpa kehilangan nilai-nilai fundamentalnya. Meskipun mendapat kritik dari berbagai kalangan, gagasannya tetap menjadi referensi utama bagi mereka yang tertarik pada diskusi mengenai Islam, hak asasi manusia, dan hukum internasional.

 

Buku ini bukan hanya sebuah kajian akademik, tetapi juga sebuah ajakan untuk berpikir ulang tentang bagaimana Islam dapat menjadi agama yang lebih inklusif dan relevan dalam menghadapi tantangan zaman.

Senin, 10 Februari 2025

Khalil Abdul Karim dan Historisitas Syariah

Senin, Februari 10, 2025 0

 

Oleh Mohamad Asrori Mulky

Nama Khalil Abdul Karim tidak bisa dikesampingkan dari pergulatan pemikiran pembaruan dalam Islam. Dia bisa ditempatkan sejajar dengan sejumlah pemikir raksasa seperti Mohamad Arkoun, Nasr Hamid Abu Zaed, Sayed Mahmud al Qimni, Muhammad Said al Asymawi, dan Abdullahi Ahmed Al Na’im.

 

Dia adalah pemikir yang berani menantang narasi dominan dalam hukum Islam dengan pendekatan historis-kritis. Gagasannya tentang historisitas syariah, kritik terhadap relasi kuasa, dan pentingnya kontekstualisasi hukum Islam memberikan kontribusi besar dalam wacana reformasi Islam. Meski banyak menuai kontroversi, pemikirannya tetap relevan dan terus menjadi bahan diskusi dalam dunia akademik dan keislaman.

 

Saya sendiri mulai bersentuhan dengan pemikiran Khalil Abdul Karim sekitar lima tahun lalu. Agak terlambat memang. Kala itu saya masih menempuh pendidikan master di Fakultas Ushuluddin, Universitas Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam suatu waktu, secara tidak sengaja saya melihat buku berjudul Hegemoni Quraisy: Agama, Budaya, Kekuasaan di perpustakaan. Sekilas saya membaca dan langsung terpikat. Lalu saya meminjamnya untuk lebih mendalami ide-ide brilian dari penulisnya.

 

Hegemoni Quraisy mengisahkan dominasi suku Quraisy dalam menguasai Ka’bah dan Jazirah Arab sejak Qushoy bin Kilab hingga imperium Islam. Khalil Abdul Karim menunjukkan kepada kita bagaiman seluruh pemimpin Islam pasca-Nabi berasal dari Quraisy. Hasrat hegemonik suku Quraisy bahkan kembali terlihat di hari di mana Nabi Muhammad wafat, yang kemudian umat Islam berselisih soal suksesi. Alhasil kelompok Anshor harus merelakan kepemimpinan umat Islam kepada Muhajirin hanya karena mereka bukan suku Quraisy.

 

Hasrat Hegemonik Quraisy ini, menurut Ibnu Khaldun seperti terurai dalam karya agungnya, Muqodimah, merupakan pantulan dari budaya tribalistik (‘ashabiah) yang mengakar dalam dalam kehidupan mereka. Bahkan hingga kini hasrat kesukuan itu masih tertanam dalam kehidupan masyarakat Arab modern. Hal ini bisa kita saksikan dari penamaan rezim kekuasaan Arab modern selalu merujuk pada kebesaran klan tertentu.

 

Khalil Abdul Karim melanjutkan proyek intelektualnya dengan menulis buku Daulah Yatsrib: Basâ’ir fî ‘Âm al Wufûd (Negara Madinah: Politik Penaklukan Masyarakat Suku Arab). Buku ini bisa dikatakan lanjutan dari Hegemoni Quraisy. Buku Negara Madinah mengisahkan realitas masyarakat Madinah pada zaman Nabi, di mana orang Arab berduyun-duyun datang ke Madinah hanya untuk mengagungkan suku Quraisy bukan Islam.

 

Tidak lama Nabi Muhammad wafat suku-suku Baduy Arab melepaskan diri satu persatu sebagai wujud pembangkangan mereka terhadap kekuasaan Islam  yang dipimpin Abu Bakar. Mereka memilih kembali ke agama nenek moyang masa lalu mereka dengan meninggal Islam. Dan karena itu mereka tidak mau membayar zakat. Lalu Abu Bakar bereaksi dengan memerangi mereka karena dianggap sudah membelot.


Meninjau Ulang Syariah

Khalil Abdul Karim (1930-2002) lahir di Mesir dan tumbuh dalam lingkungan yang kental dengan tradisi Islam. Dia menempuh pendidikan dalam bidang hukum dan syari’ah, yang kemudian membawanya pada kajian mendalam mengenai sejarah Islam. Sebagai seorang akademisi dan penulis progresif, dia dikenal aktif dalam meneliti serta mengkritisi peran kekuasaan dalam pembentukan hukum Islam dan syariah.

 

Gagasan Khalil Abdul Karim tentang historisitas syariah yang mustahil dilepaskan dari konteks sosial, politik, dan ekonomi, menuai reaksi hebat dari kalangan Islam tradisionalis-konservatif. Pandangannya itu dianggap telah menggetarkan bangunan dogma agama yang sebelumnya dipandang kokoh tegak berdiri. Dan kini, banguan itu tidak sekedar bergetar. Malah telah roboh. Porak bersama reruntuhan dogma agama.

 

Syariah Islam yang dianggap mapan dan sempurna oleh Khalil Abdul Karim mulai ditinjau kembali. Dia menekankan syariah bukanlah sesuatu yang turun dari langit tanpa campur tangan manusia, melainkan produk sejarah yang terbentuk dalam konteks sosial dan politik tertentu. Sehingga sulit melepaskan syariah sebagai teks yang statis dari konteksnya yang terus dinamis.

 

Upaya Khalil Abdul Karim meninjau ulang pemaknaan syariah sebagai reaksi dari problematika yang dihadapi umat Islam dewasa ini. Umat Islam kini tengah menghadapi tantangan dinamika kontemporer yang sangat kompleks. Respon yang kerap muncul di permukaan adalah devensif-apologetik dan tindakan yang kontra-produktif. Akibatnya, sebagian umat Islam semakin terkungkung dalam kondisi yang memprihatinkan. Sebagian telah melakukan ijtihad, tetapi belum semaksimal umat dan bangsa lain.

 

Sebenarnya, umat Islam bukannya tidak melakukan ijtihad sama sekali. Mereka telah melakukannya, tetapi sebatas pembacaan yang berulang-ulang (al qira’ah al mutakarrirah), mereka kurang atau tidak berani melakukan ijtihad yang baru (al qira’ah al muntijah). Inilah yang menjadi motivasi Khalil Abdul Karim melakukan peninjauan ulang terhadap syariah yang kadung dianggap ahistoris yang banyak menyumbang kemunduran umat Islam.

 

Apa yang diijtihadkan Khalil Abdul Karim mendapat apresiasi dari Mohammed Arkoun. Filsuf Aljazair ini menegaskan apa yang telah dilakukan Khalil Abdul Karim merupakan upaya dekonstruksi terhadap otoritas hukum Islam klasik yang dianggap sakral dan abadi. Khalil Abdul Karim berusaha mengembalikan ruh syariah yang bersifat dinamis dan progresif sebagaimana kemunculannya di awal permulaan Islam.

 

 Al ‘Arabu Mâdatul al Islâm (Arab adalah bahan baku Islam). Demikian Khalil Abdul Karim mengatakan dalam al Judzûr al Târîkhiyyah li al Syarî’ah al Islâmiyyah. Kitab tersebut menuai reaksi hebat dari kalangan tradisionalis-konservatif. Melalui karya pertamanya itu, Khalil Abdul Karim memosisikan syariah tidak lahir dalam ruang hampa, tetapi dalam konteks tertentu yang sangat dipengaruhi dinamika kekuasaan.

 

Paling tidak ada empat hal yang hendak disampaikan Khalil Abdul Karim dalam karyanya tersebut. Pertama, suka tidak suka konsep syariah telah menjadi arena perdebatan berbagai kelompok dalam Islam. Celakanya, beragam pemaknaan terhadap hukum Islam itu sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik dan sosial yang berbeda.

 

Kedua, kekuasaan punya andil dalam menentukan pemaknaan syariah. Demi melestarikan posisi penguasa tidak jarang menggunakan tafsir tertentu. Dan itu dilakukan dengan cara menekan oposisi agar legitimasi kekuasaannya tetap aman. Ketiga adalah bahwa pemahaman terhadap syariah tidak dapat dilepaskan dari perkembangan masyarakat. Setiap zaman memiliki tantangan dan kondisi sosial tersendiri yang menyebabkan perubahan dalam tafsir hukum Islam.

 

Dan keempat adalah kritik terhadap pendekatan tekstualis yang cenderung mengabaikan konteks sejarah dalam memahami syariah. Dalam hal ini, Khalil Abdul Karim menekankan pentingnya pendekatan historis dalam melihat bagaimana hukum Islam diterapkan dan ditafsirkan sepanjang sejarah.

 

al Judzûr al Târîkhiyyah li al Syarî’ah al Islâmiyyah memberikan wawasan luas mengenai bagaimana syari’ah dipahami dan diperdebatkan sepanjang sejarah. Dengan pendekatan historis dan kritisnya, Khalil Abdul Karim berhasil mengungkap dinamika pemaknaan syari’ah yang terus berubah seiring waktu dan diperebutkan oleh banyak kekuatan yang berkepentingan. Buku ini memotret kompleksitas tafsir hukum Islam dalam berbagai konteks sosial dan politik.

 


Dengan melakukan pendekatan kritis dan historis terhadap hukum Islam dan syariah, Khalil Abdul Karim menantang pandangan tradisionalis-konservatif yang menempatkan syariah sebagai yang ajeg dan konstan. Pemikirannya banyak menuai kontroversi, terutama di kalangan tradisionalis-konservatif, tetapi juga membuka ruang dialog yang lebih luas dalam memahami Islam secara benar dan holistik.

 

Dalam kajian kritis dan mendalam, Khalil menemukan bahwa begitu banyak aspek religi atau peribadatan dari masyarakat jahiliyah diadopsi Islam. Sebut saja misalnya haji, umrah, pengkultusan Ka’bah, pengagungan Ramadhan, kesucian bulan-bulan Haram, tradisi jum’at, perbudakan, poligami, potong tangan, rajam hingga persoalan qishas. Semua itu adalah warisan Islam dari peninggalan bangsa Arab.

 

Lalu kita bertanya, adakah Islam otentik jika kenyataannya ia berasal dari tradisi lokal Arab pra-Islam?

  

“Dalam soal ini, Islam mengadopsi sebagian sistem Jahiliah dan mencampakkan sebagian sistem yang lain. Terkadang Islam memodifikasi sistem tersebut dengan pola penambahan atau pengurangan. Tetapi pada saat yang lain Islam memakainya secara utuh tanpa modifikasi, melainkan hanya sekedar mengganti nama semata”.


Apa yang disimpulkan Khalil dengan sendirinya mengusik kelompok Islam konservatif yang berpendirian tekstualis dan dogmatis. Bagi mereka, syariah itu suci sebab berasal dari Yang Suci, yaitu Allah SWT. Dan karena syariah berasal dari Allah SWT maka (syariah) sempurna dan abadi meski telah masuk dalam dimensi ruang dan waktu yang pofan.

 

Di sinilah letak kekeliruan kelompok Islam konservatif dalam melihat syariah. Menurut Khalil, ketika syariah dianggap abadi dan telah sempurna akan berdampak pada terhambatnya lapangan ijtihad bagi umat Islam. Dan ini akan menyulitkan umat Islam sendiri untuk menjadi umat yang ideal yang bisa bersaing dengan umat lain.

 

Pada mulanya watak dasar syariah adalah progresif dan dinamis, bahkan revolusioner. Tapi sejak zaman keterpakuan (taqlîd) ia berpaling menjadi alat untuk membatasi akal dan membekukan kretivitas umat dalam berijtihad. Kegagalan umat Islam dalam ijtihad, disimpulkan futurolog Islam asal Inggris, Ziauddin Sardar, karena menyakralkan syariah sebagai yang permanen dan abadi. Sardar menyebutnya sebagai “malapetaka metafisis”.

 

Historisitas syariah yang diupayakan Khalil Abdul Karim saya kira dalam upaya melepaskan umat Islam dari belenggu “malapetaka metafisis” seperti yang dikatakan Ziauddin Sardar itu.

Sabtu, 18 Januari 2025

Menyelamatkan Misi Profetik Agama

Sabtu, Januari 18, 2025 0


Oleh Mohamad Asrori Mulky

Misi profetik agama-agama adalah membawa damai, cinta, dan welas asih. Begitulah sejatinya watak agama sejak pertama kali dititahkan Tuhan kepada para nabi-nabi suci terdahulu.

 

Tetapi, dalam seluruh perwujudannya di ruang publik yang menyejarah, agama sering ditempatkan pada lorong gelap peradaban. Segala bentuk kekerasan diatribusikan pada wajah agama. Agama dituduh sebagai peletup konflik dan pertikaian.

 

Dan yang paling dirugikan dengan sejumlah pemberitaan tentang kekacauan atas nama agama adalah Islam. Barat cenderung menghubungkan kekerasan agama pada Islam, meski kekerasan itu sebetulnya terjadi di mana-mana dan melibatkan semua agama.

 

Islam menjadi pihak yang tertuduh, kata Akbar S. Ahmed (Islam Under Siege: 2003). Serangan teroris di Amerika Serikat, 11 September 2001, kian menebalkan tuduhan itu, dan menambah pandangan negatif dalam alam pikiran penduduk dunia terhadap Islam.

 

Di tengah awan kelam yang menyelimuti wajah agama, Karen Asrmstrong, seorang mantan biarawati Katolik, memberi harapan dan optimisme tentang esensi agama yang ramah dan welas asih. Dalam Fields of Blood (2014) dia mendengungkan ajaran kasih yang dibawa agama seraya menyangkal segenap tuduhan yang diarahkan pada wajah agama.

 

Kalaupun agama, di suatu waktu dulu meletupkan konflik, itu karena, kata Armstrong, lebih disebabkan perannya telah diselewengkan oleh kekuatan sosial, ekonomi, dan politik untuk meraih tujuan-tujuan tertentu. Agama telah dipolitisasi, bahkan didikapitalisasi sedemikian rupa dengan cara keji dan menjijikan.

 

Apa yang pantas kita katakan terhadap sejumlah peristiwa berdarah yang mencabik martabat manusia seperti Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Timur Tengah, Boko Haram di Afrika, Perang Salib, ekstremis Buddha dan Hindu di Myanmar dan India, selain perebutan kuasa atas lahan dan tanah berlatar politik.

 

Dalam buku ini, Arsmtrong menghubungkan kejadian-kejadian besar dalam sejarah dengan konteks lebih luas. Dia menunjukkan bagaimana konflik-konflik tersebut lebih dipengaruhi oleh perjuangan untuk kekuasaan, identitas, dan dominasi sosial daripada oleh motivasi keagamaan murni.

 

Fields of Blood mengajak para pembaca untuk mempertimbangkan kembali pandangan mereka tentang agama dan kekerasan. Dengan keahlian dan wawasan sejarahnya yang memadai, Arsmtrong menyajikan narasi yang mengajak kita untuk melihat agama bukan sebagai penyebab utama kekerasan, melainkan elemen yang sering dipolitisasi oleh kekuatan sosial dan politik tertentu.

 

Buku ini sangat cocok dan direkomendasikan bagi mereka yang tertarik pada studi agama, sejarah, dan konflik, serta bagi siapa saja yang ingin memahami hubungan yang lebih kompleks antara agama dan kekerasan dalam sejarah manusia. Salah satu aspek yang menarik dari buku ini adalah pendekatannya yang sangat historis. Membabar setiap peristiwa sejarah dengan begitu gamblang dan mendalam.

 

Armstrong tidak hanya membahas agama dalam konteks kontemporer, tetapi juga melibatkan pembaca dalam analisis sejarah yang luas, mengkaji peran agama dalam peradaban kuno, abad pertengahan, hingga dunia modern. Buku ini benar-benar memberi wawasan yang mendalam dan berbeda dari buku-buku lain yang lebih fokus pada teori atau analisis sosial-politik semata.

 

Setelah membaca buku ini, ada semacam kelagaan yang lapang bahwa agama bukan seperti yang dituduhkan. Armstrong benar-benar telah membasuh muka agama dari noda hitam dengan kesejukan dan menyelamatkan misi profetik setiap agama sebagai pembawa kasih dan welas asih.

 

Selamat membaca!

Kamis, 09 Januari 2025

Dua Wajah Agama

Kamis, Januari 09, 2025 0

Oleh Mohamad Asrori Mulky

Kehadiran agama di ruang publik tidak pernah sepi dari kritik dan persepsi negatif. Betapapun agama mewartakan kebenaran yang datang dari Tuhan melalui para nabi yang suci, tetap saja banyak pihak menuduhnya sebagai pembawa petaka dan kehancuran, bahkan sumber kekerasan.


Agama melahirkan dua wajah yang berbeda. Masing-masing memperlihatkan bentuk dan wataknya yang saling bertolak belakang: kadang jahat kadang baik, kadang berlumur darah kadang dipenuhi cahaya kasih. Semua bergantung pada pemahaman umat beragama. Wajah mana yang dipilih menentukan sikap dan ekspresi mereka pada agama yang dipeluknya.

 

Richard Dawkins dalam The God Delusion (2006) menuduh agama, khususnya tiga agama besar seperti Yahudi, Kristen dan Islam sebagai sumber kekerasan dan biang malapetaka. Kekerasan yang terjadi dalam sejarah umat manusia, dari dulu hingga kini, menurutnya, dapat ditelusuri akar persoalannya ke dalam ajaran dan dogma setiap agama.

 

Tuhan, dan agama dengan segenap ajarannya, menurut Dawkins, bukan sekedar ilusi tapi delusi. Yang dalam diskursus psikologi dimaknai sebagai gejala dari gangguan mental atau psikiatri, seperti skizofrenia atau gangguan delusional. Di mana seseorang mungkin memiliki keyakinan yang sangat kuat terhadap hal-hal yang tidak rasional dan ilmiah.

 

Kecurigaan terhadap agama juga diutarakan Rene Girard dalam Violence and the Sacred. Menurutnya, agama berfungsi sebagai sistem yang menjustifikasi kekerasan melalui ritual pengorbanan. Untuk mendukung pandangannya, Girard mengembangkan teori scapegoat (kambing-hitam) dan mimesis (tiruan).

 

Teori mimesis menjelaskan konflik dan kekerasan muncul karena manusia meniru keinginan orang lain—bukan sekedar meniru tindakan. Keinginan yang saling meniru itu akan menghasilkan persaingan dan ketegangan, hingga pada akhirnya melahirkan konflik dan kekerasan.

 

Teori scapegoat (kambing-hitam) menggambarkan bagaimana masyarakat mencari korban untuk mengalihkan dan menenangkan kekerasan. Untuk meredakan ketegangan sosial akibat kekerasan yang muncul dari persaingan mimesis, masyarakat sering kali memilih seseorang atau kelompok untuk disalahkan dan dikorbankan, yang disebut scapegoat atau "kambing hitam."

 

Menurut Girard, ritual pengorbanan hanya mengendalikan kekerasan untuk sementara waktu, dan yang sebetulnya terjadi adalah melegalkan kekerasan dalam rentang waktu yang cukup panjang. Banyak agama dan ritual tradisi kuno menggunakan pengorbanan untuk mengatasi masalah yang dihadapi manusia: tradisi qurban dalam Islam, penyaliban Yesus, dan pengorbanan manusia untuk kepentingan para dewa.

 

Darah yang ditumpahkan dalam setiap pengorbanan itu sudah cukup bagi Girard untuk membuktikan, dan kian menebalkan kecurigaannya pada pelestarian kekerasan dalam doktrin agama. Siklus kekerasan yang termanifestasikan dalam pengorbanan doktrin agama sulit untuk dipangkas, apalagi diakhiri.

 

Sementara itu, Christopher Hitchens, jurnalis dan penulis Inggris-Amerika, dalam God Is Not Great: How Religion Poisons Everything (2007), memberi catatan hitam pada agama. Hitchens menegaskan bahwa agama tidak sekedar penyebab kekerasan, tetapi juga berkontribusi pada banyak aspek buruk dalam sejarah manusia, termasuk penindasan perempuan, diskriminasi, dan terorisme yang belakangan menjadi isu global.

 

Hitchens berpandangan meski ada banyak tindakan kebajikan yang dilakukan individu beragama, institusi agama itu sendiri seringkali menindas kebebasan berpikir, memicu ketegangan sosial, dan mengorbankan kehidupan demi dogma yang tidak rasional. Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Timur Tengah, Boko Haram dan Lord’s Resistance Army di Afrika, Perang Salib yang melenyapkan banyak jiwa manusia, ekstremis Buddha dan Hindu di Myanmar dan India, kian menguatkan pandangan populer bahwa agama adalah sumber kekerasan dan konflik yang berdarah-darah.

Berbeda dengana pandangan para tokoh sebelumnya, Karen Armstrong justru memberi penilaian cukup positif terhadap peran agama di ruang publik. Dalam Fields of Blood: Religion and the History of Violence, dia memberi penjelasan historis mengenai relasi agama dan kekerasan. Kekerasan yang dilakukan atas nama agama, menurutnya, sering kali berkaitan dengan dinamika sosial, politik, dan ekonomi ketimbang ajaran agama.

 

Dalam buku tersebut, Armstrong menggali akar penyebab kekerasan yang terjadi dalam konteks agama, dengan memisahkan elemen-elemen yang berasal dari ajaran agama dengan kekerasan yang disebabkan oleh faktor eksternal, seperti politik dan ekonomi. Dia menunjukkan fakta bahwa banyak konflik yang dipandang sebagai "perang agama" sebenarnya memiliki dimensi politik yang lebih besar.

 

Agama yang sering disalahpahami, kata Armstrong, sebagaimana dia uraikan dalam The Case for God (2009), malah dapat menjadi sarana membangun perdamaian dan mengatasi perpecahan sosial. Agama bisa menjadi sumber perdamaian, cinta kasih, dan transformasi sosial menuju peradaban emas. Dalam arti lain, agama hadir untuk menentang perang, kebencian, dan bentuk kekerasan lain.

 

John D. Caputo dalam The Weakness of God: A Theology of the Event—diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia Agama Cinta: Agama Masa Depan— meyakinkan semua umat beragama tentang cinta sebagai inti dari ajaran agama. Menurutnya, agama sejati adalah yang tidak menguasai, menekan dan memaksa orang lain, apalagi jadi biang konflik dan kekerasan.

 

Inilah yang oleh Ibn ‘Arabi disebut sebagai agama cinta: Cinta kepada-Nya adalah agama dan keyakinanku (فالحب ديني و إيماني) dalam Tarjumân al Asywâq. Agama yang tidak didasari pada tali kasih bukanlah agama yang sejati. Bila agama memecah-belah, menjadi sumber konflik dan kekerasan, apa guna kehadirannya di muka bumi ini???

Jumat, 03 Januari 2025

Kebenaran Berwajah Plural

Jumat, Januari 03, 2025 0


Oleh Mohamad Asrori Mulky

Dalam beberapa abad yang silam penyair mistik terbesar sepanjang zaman, Maulana Rumi atau Jalaluddin Rumi, mengurai pokok-pokok pemikirannya dalam Divan-e Kebir, yang kemudian sering dikenal dengan The Great Divan of Rumi.


Dalam buku itu, di antara tema yang dibahas Rumi adalah mengenai kebenaran yang dipersepsi oleh setiap orang; kebenaran yang tak satu orang pun bisa menggapainya walau sekejap mata. Apalagi memperolehnya secara sempurna dan sepanjang masa.


“Kebenaran adalah selembar cermin di tangan Tuhan; jatuh dan terpecah berkeping-keping. Tiap orang memungut kepingan itu, memperhatikannya, lalu berpikir telah memiliki kebenaran secara utuh.” Demikian Rumi mengibaratkan kebenaran laksana cermin yang jatuh terserak menjadi kepingan dan potongan-potongan kecil.


Manusia dan para pencari (kebenaran) hanya mampu memungut potongan kecil dari cermin kebenaran itu. Lalu kemudian, masing-masing akan memantulkan kebenaran dari cermin yang diperolehnya. Tentu saja sesuai kadar dan kapasitasnya.


Dalam wacana Filsafat Ilmu, kebenaran tidak tunggal. Justru beragam dan berwajah plural. Hal itu terjadi karena makna kebenaran didekati dari pelbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda.


Makna kebenaran bisa berkonotasi empiris ketika harus dijustifikasi dengan kenyataan aktual/faktual. Makna kebenaran bisa memiliki arti matematis dan logis, menyuguhkan wacana yang bersifat abstrak logis-matematis. Makna kebenaran juga bisa berarti pragmatis, ketika kita menuntut manfaat dan kegunaan praktis dalam kehidupan konkret sehari-hari.


Dalam perkembangannya, arti kebenaran pun tidak hanya berhenti di sana. Ada pula kebenaran performatif yang mengandung makna untuk melakukan sesuatu yang dititahkan oleh figur yang berwenang. Akhirnya, ada pula kebenaran konsensus yang berlaku dalam level kajian saintifik dan kebenaran konsensus dalam level diskursus sosial-politik.


Begitulah manusia. Kita hanya mampu menangkap sekeping kebenaran dari semesta kebenaran yang membentang di hadapan kita. Kita tidak pernah selesai dalam mencandra seluruh realitas yang hadir dalam kehidupan kita. Semua gagasan, wawasan, dan pengetahuan tentang seluruh fenomena kehidupan yang kita konstruksi merupakan konstruksi dari sudut pandang tertentu.


Lalu kita bertanya, adakah kebenaran objektif atau universal yang bisa diterima oleh semua orang?


Tentu saja kebenaran semacam itu ada. Namun ketika hal itu sudah bergumul dengan manusia yang terkurung dengan segala subjektivitasnya, maka makna kebenaran seperti yang dimaksud menjadi bersifat subjektif dan historis.


Apalagi kalau kita bicara makna kebenaran-kebenaran dalam wacana saintifik, kehidupan sosial, dan filsafat pengetahuan. Semuanya hanya mengkonstruksi sepotong makna kebenaran dalam konteksnya masing-masing untuk akhirnya saling bertegus sapa, saling mengkritik, saling mengisi, dan memperkaya makna kebenaran satu sama lain.

Selasa, 24 Desember 2024

Harapan di Tahun Yubileum

Selasa, Desember 24, 2024 0


Oleh Mohamad Asrori Mulky

Perayaan Natal dan pergantian tahun 2024 kali ini begitu istimewa karena bertepatan dengan Tahun Yubileum. Umat Kristiani memaknainya sebagai tahun penyucian dosa dan pembebasan.

 

Dalam khotbah Misa Malam Natal di Basilika Santo Petrus, Paus Fransiskus menyampaikan pesan yang menggugah tentang hope, tentang sebuah harapan yang bernada dinamis dan optimis.

 

"Pengharapan tidak mati, pengharapan hidup dan memeluk hidup kita selamanya," ucapnya tegas. Harapan mesti dipahami seperti api semangat yang terus menyala dan dipastikan tidak pernah padam.

 

Meski kadang kita merasakan hidup ini begitu absurd seperti klaim Albert Camus dalam The Myth of Sisyphus, tetapi pencarian makna dalam dunia yang tampaknya tidak memiliki makna dan tujuan ini, harus tetap dilakukan.

 

Kita, kata Camus, harus menerima absurditas ini dan tetap memilih untuk hidup dengan penuh kesadaran dan keberanian, meskipun tidak ada jaminan akan adanya harapan atau tujuan yang lebih tinggi.

 

Natal mengajak seluruh umat manusia untuk melangkah bersama sebagai peziarah cahaya, membawa harapan bagi dunia yang gelap, yang masih dilanda perang dan persaingan global yang berdaya destruktif.

 

Perang yang terlanjur digelar di Palestina, dan di beberapa negara-negara Timur Tengah, telah menghancurkan tata dunia. Kemanusiaan hilang, empati sirna, yang tersisa adalah watak binal dari sifat manusia yang purba.

 

Sementara persoalan di “rumah bersama” kita yang bernama NKRI ini masih menumpuk. Mulai dari distribusi keadilan yang belum merata, pendidikan nasional yang masih tanpa arah, kemiskinan yang terus meningkat, penegakkan hukum yang tumpul, ekonomi yang timpang, hingga watak koruptif yang masih menguasai naluri para pemimpin kita.

 

Dalam nestapa keadaan seperti itu, Tahun Yubileum adalah momen untuk menemukan kembali harapan yang sejati, dan memperbarui komitmen kita sebagai pembawa damai dan kasih Tuhan bagi dunia yang dilanda ketidakpastian. Tahun (Yubileum) yang memberi harapan tentang pembebasan yang dicita-citakan umat manusia.


Kamis, 19 Desember 2024

Membedah Sejarah Tuhan

Kamis, Desember 19, 2024 0

 

Oleh Mohamad Asrori Mulky

Tuhan tidak punya sejarah. Sebab Dia tidak terikat dengan ruang dan waktu. Dia bukan ini, juga bukan itu. Tidak di sini, juga tidak di sana. Dia melampaui semuanya. Seluruhnya.


Dan karena itu, yang dimaksud dengan Sejarah Tuhan (History of God) dalam karya ‘keren’ Karen Armstrong, adalah Tuhan yang dapat dipahami, dimengerti, dan dipirkan oleh manusia.


Sejak dulu hingga kini, dan bahkan pada masa yang akan datang nanti, Tuhan hanya bisa dihampiri melalui apa yang dapat dipersepsi manusia.Sejarah Tuhan melacak sejarah persepsi dan pengalaman umat manusia tentang Tuhan.

 

Begitulah Tuhan, yang menurut Ibn‘Arabi disebut al Illah fi al Ma’rifah (Tuhan dalam Pengetahuan Manusia). Sementara Tuhan yang Hakiki nan Sejati, melampaui semua definisi dan kategori. Nirguna (tanpa sifat), Nirakara (tanpa bentuk), menurut doktrin Advaita Vedanta (Hindu).

 

Karen Armstrong menyadari pemahaman tentang Tuhan sedemikian kompleks, ruwet, berubah seiring perjalanan waktu. Mulai dari agama-agama politeistik yang menganggap Tuhan sebagai entitas yang bisa didekati secara langsung (imanen/tasybih), hingga monoteistik yang menjauhkan Tuhan dari manusia (transenden/tanzih).

 

Di masa lalu, tepatnya pada masa kanak-kanak saya dulu, saya memahmi Tuhan sebagai yang berwujud (berjenis) laki-laki, Maha Besar, yang kebesaran-Nya melampaui gambaran tubuh raksasa. Dia (Tuhan) mengangkangi bumi dan keseluruhan semesta ini. Kapan saja, sebisa Dia mau, mampu menghancurkannya dengan sekali injakan kaki-Nya.

 

Tetapi, seiring berjalan waktu, pengalaman, dan literatur yang saya dalami, pemahaman tentang Tuha seperti saya sebutkan, telah berubah.Tuhan begitu paradoks; Dia menampilkan diri-Nya sebagai Yang Awal sekaligus Yang Akhir; Yang Nampak sekaligus Yang Tersembunyi; Yang Jauh sekaligus Yang Dekat.

 

Karen Armstrong mengajak pembaca untuk memahami evolusi pemikiran tentang Tuhan dari zaman kuno hingga era modern. Terutama evolusi pemikiran komunitas tiga agama besar dunia; Yahudi, Kristen, dan Islam.

 

Buku ini menggabungkan studi sejarah, filsafat, dan teologi untuk memberikan perspektif yang komprehensif mengenai bagaimana berbagai peradaban dan budaya memandang Tuhan. Buku ini juga mengulas berbagai konflik dan perbedaan dalam pemikiran tentang Tuhan yang sering kali memicu perpecahan dan perang, namun juga memunculkan pencarian spiritual yang mendalam.

 

Selamat membaca!